Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya Resmi Tes Uji Emisi Mobil di Jakarta

Kompas.com - 23/02/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mulai Januari 2021.

Uji emisi tersebut merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.

Namun, sayangnya hingga saat ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih rendah.

Baca juga: Jangan Salah Beli, Aki Mobil Mesin Diesel dan Bensin Berbeda

Lantas berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila ingin melakukan uji emisi sendiri?

Biaya uji emisi mobil di Jakarta berkisar antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000 per unit.

Salah satu bengkel resmi yang sudah memiliki fasilitas pengujian emisi yakni Auto2000.

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna, bagi pemilik Toyota yang ingin melakukan uji emisi di bengkel tersebut tidak akan dikenakan biaya, dengan catatan mobil konsumen rutin melakukan servis berkala.

Namun bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan ingin tes emisi gas buang saja, akan dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.

“Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print out hasil berupa PDF serta sertifikasi kelulusan,” ujar Suparna, saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Suparna melanjutkan, Auto2000 juga akan mengunggah data lulus emisi ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode. Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi.

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Baca juga: Biker Wanita Berkendara di Malam Hari, Perhatikan Hal Ini

Sementara itu, Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap Ratno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau