Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Lampu Hazard Bukan untuk Konvoi

Kompas.com - 08/02/2022, 16:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard pada kendaraan roda empat, salah satunya pemakaian lampu hazard untuk konvoi.

Lampu hazard seharusnya hanya digunakan jika kendaraan harus melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba, atau ketika kendaraan terpaksa berhenti.

Secara umum, lampu hazard berfungsi untuk memberi tahu pengguna jalan yang lain, bahwa pengemudi sedang menghadapi situasi darurat atau bahaya.

Baca juga: Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard

Sayangnya, kesalahan ini sudah menjadi kebiasaan yang lumrah di antara banyak pengemudi kendaraan roda empat.

Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kesalahan yang dilakukan secara masif membuat hal ini menjadi kebiasaan yang normal bagi pengemudi mobil.

"Akhirnya jadi pembenaran, semua ke mana-mana begitu. Membingungkan orang. Lampu hazard dipakai (sebagai) lampu konvoi. Kondisi ini tidak terjadi di negara lain," ujar Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.

Ia menjelaskan, penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan fungsinya dapat mengganggu pengguna jalan lain. Karena, fungsinya berbeda dengan lampu sein yang digunakan saat mobil sedang berjalan.

Ilustrasi lampu hazard.Otomotifnet Ilustrasi lampu hazard.

"Dia akan menyilaukan mata pengguna jalan yang lain. Ini akan mengganggu orang, dan memicu kesalahan orang," jelas dia.

Selain itu, penggunaan lampu hazard juga sebenarnya diatur juga secara hukum. Pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 121 ayat 1, penggunaan lampu hazard dikatakan hanya pada saat kendaraan sedang berhenti.

Dikatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Baca juga: Rest Area Gunung Mas Puncak Selesai Dibangun, Bisa Tampung 500 Mobil

Ketika digunakan saat kendaraan masih melaju seperti biasa, lampu hazard fungsinya menjadi seperti lampu sein namun membingungkan. Kemudian, saat lampu hazard diaktifkan, lampu sein tidak dapat berfungsi.

Ini dapat berbahaya khususnya jika pengemudi akan berbelok atau berpindah lajur, di saat lampu hazard masih aktif.

"Lampu hazard tidak digunakan sebagai lampu konvoi, itu jelas. Ini menunjukkan, stigma di masyarakat kita. Mereka tahu, tetapi mereka tidak mengerti," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau