Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Naik ke Level 3, Bagaimana dengan Layanan Samsat dan Satpas SIM?

Kompas.com - 08/02/2022, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Sejumlah aturan diperketat guna membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Catat Aturan Baru Perjalanan Darat

Namun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai sejumlah layanan masyarakat seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat, dan pengurusan SIM di Satpas. Apakah kedua layanan tersebut ikut terdampak dengan penerapan PPKM Level 3 kali ini?

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, baik pelayanan pajak kendaraan di Samsat maupun Satpas SIM hingga saat ini masih beroperasi normal tanpa ada pembatasan khusus.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas. Jika sudah ada instruksi lebih lanjut mengenai pembatasan di sejumlah layanan tersebut, maka akan segera diterapkan.

Baca juga: Tips Menyalip Menggunakan Mobil Transmisi Matik

"Belum ada petunjuk dari Korlantas. Sementara masih normal," ucap Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sebagai informasi, pada tahun lalu, penerapan PPKM Level 3 ikut mempengaruhi operasional layanan Samsat. Salah satunya yakni pemberlakuan sistem ganjil genap untuk pembayaran pajak kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com