Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung

Kompas.com - 08/02/2022, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan wajib dilakukan setiap tahun. Sayangnya, banyak yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayarkan pajaknya tepat waktu.

Padahal, pembayaran pajak saat ini sudah semakin dimudahkan. Sebab, bisa dilakukan secara online atau di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Sehingga, pemilik kendaraan roda dua atau roda empat sudah tidak harus lagi datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Ini Daerah yang Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak atau menunggak, akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran. Untuk besaran dendanya, setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Misalnya, wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Kena Tilang?

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau