Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan wajib dilakukan setiap tahun. Sayangnya, banyak yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayarkan pajaknya tepat waktu.

Padahal, pembayaran pajak saat ini sudah semakin dimudahkan. Sebab, bisa dilakukan secara online atau di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Sehingga, pemilik kendaraan roda dua atau roda empat sudah tidak harus lagi datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk diketahui, bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak atau menunggak, akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran. Untuk besaran dendanya, setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Misalnya, wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/08/102200015/telat-bayar-pajak-kendaraan-begini-cara-hitung-denda-ditanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke