Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daerah yang Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 03/02/2022, 19:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Provinsi di Indonesia masih menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor awal pada awal Februari 2022.

Pemutihan pajak sendiri adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Jadi masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca juga: Viral, Video Sopir Taksi Adu Pukul dengan Pengemudi Mobil di Tol Soekarno-Hatta

Penerapan pemutihan tersebut berlaku dengan program relaksasi pajak yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut daftar lengkap daerah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Maret 2022. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Baca juga: Adu Spesifikasi Honda Vario 160 vs Yamaha All New Aerox 155

Lebih rinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

2. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com