Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Jakarta, Polisi Juga Terapkan CFN di Tangsel

Kompas.com - 08/02/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan crowd free night (CFN) guna membatasi kegiatan masyarakat dan mencegah kerumunan.

CFN ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron di Tangsel.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, kebijakan ini berlaku sejak Sabtu (5/2/2022) malam, pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ini Jalan yang Terapkan Crowd Free Night    

“Untuk mencegah dan meniadakan kerumunan, kami lakukan CFN setiap harinya satu tempat atau satu kawasan yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel,” ucap Dicky dikutip dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Petugas gabungan menutup akses jalan menuju Bundaran Hotel Indonesia dari Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian mobilitas Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam tahun baru 2022 yang berlangsung mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas gabungan menutup akses jalan menuju Bundaran Hotel Indonesia dari Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian mobilitas Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam tahun baru 2022 yang berlangsung mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.

Untuk penentuan lokasi, Dicky mengatakan, dilakukan secara acak berdasarkan kemungkinan wilayah yang melanggar protokol kesehatan dan terjadinya kerumunan. Seperti di kawasan Serpong pada Sabtu (5/2/2022) malam, dan di Boulevard Alam Sutera pada Minggu (6/2/2022) malam.

“Lokasi ditentukan secara acak. Satu hari satu lokasi CFN,” katanya.

Dicky melanjutkan, kegiatan ini akan dilakukan sampai penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron mereda.

Baca juga: Kenali Dulu Jenis-jenis Sunroof Sebelum Modifikasi.           

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah selama tidak ada keperluan mendesak.

“Kami akan memberikan teguran dan memberikan imbauan kepada pelanggar, termasuk mengimbau untuk menjaga prokes dan tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau