Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Warna TNKB Jadi Putih Mempermudah Sistem Tilang Elektronik

Kompas.com - 07/02/2022, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dari hitam ke putih yang direncanakan berlangsung tahun ini memiliki berbagai manfaat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan, salah satunya ialah mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Pasalnya, berdasarkan kajian, perubahan warna TNKB bisa meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera dalam proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan.

Baca juga: Polisi Pakai Alat Ukur Bising Knalpot, Bagaimana Metode yang Tepat?

Ilustrasi pelat nomor digantiSHUTTERSTOCK Ilustrasi pelat nomor diganti

Sehingga, menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021, yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Sebab, dari studi, ETLE lebih optimal ketika dasar warna pelat putih," katanya, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Yusri mengatakan, kepolisian bakal berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik.

Nantinya ketika sebuah kendaraan masuk tol, tetapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol tidak akan terbuka.

Baca juga: Pelaksanaan Pelat Nomor Warna Putih Dilakukan Bertahap

Pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” ucap Yusri.

Seperti diketahui, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat nomor kendaraan menggunakan cip berteknologi RFID (Radio Frequency Identification).

Teknologi ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, antara lain untuk membayar parkir, tarif tol, dan memantau pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

“Cip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com