Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dipastikan Gratis

Kompas.com - 07/02/2022, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa proses pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Pasalnya, perubahan tersebut mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) No 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

"Implementasinya tanpa ada biaya-biaya yang membebani masyarakat," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Lebih lanjut, Yusri juga meminta dukungan tekait implementasi dan sosialiasi dari perubahan warna pelat kenadaraan itu.

"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," ujanya.

Adapun diketahui perubahan pelat nomor kendaraan segera diberlakukan. Selain perubahan warna pelat kendaraan, Polri juga akan memasang cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Baca juga: Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Cip Segera Dilakukan

Nantinya, pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.

Menurut Yusri, pengubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Sebab, Automatic Number-Plate Recognation (ETLE) yang berada dalam sistem ETLE lebih mudah membaca warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya sebagaimana berlaku saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau