Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Pelat Nomor Warna Putih Dilakukan Bertahap

Kompas.com - 07/02/2022, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses implementasi pergantian warna dasar di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula warna hitam menjadi putih dilakukan secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, kebijakan terkait akan dimulai untuk kendaraan baru.

"Benar, dalam waktu dekat salah satunya untuk kendaraan baru," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Korlantas Sebut Pemasangan Cip pada Pelat Nomor Bukan Tahun Ini

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Selain itu, kendaraan yang habis masa TNKB lima tahunan. Sehingga, tak semua masyarakat dapat langsung datang ke Samsat dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Jadi, lanjut dia, pergantian warna pelat dilakukan bertahap pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.

"Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” kata Yusri dalam kesempatan terpisah.

Hal serupa juga sebelumnya dikatakan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin ketika ditemui redaksi Kompas.com.

Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Menurut dia, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” kata Taslim.

Ia juga menyebut sebenarnya masyarakat bisa langsung mengganti pelat nomor menjadi putih tapi ada tambahan biaya untuk mengecet ulang. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com