JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian gencar menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising karena menimbulkan polusi suara.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Romansa Sopir Truck terlihat polisi kini menggunakan alat ukur kebisingan atau desibel. Dalam video alat ukurnya berupa ponsel dengan aplikasi tertentu.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Irit BBM?
Menggunakan alat ukur kebisingan yakni sound level meter atau decibel (dB) meter sudah tepat sebab dengan begitu punya dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat.
View this post on Instagram
Dalam video terlihat bahwa dua motor pertama yang menggunakan knalpot racing diukur tepat di belakang lubang pembuangan dan hasilnya ambang bising melebihi aturan yang berlaku.
Adapun saat mengukur knalpot motor bawaan pabrik (Honda CRF150L hitam) yang pada dasarnya sesuai regulasi, terlihat alat ukur atau ponselnya berada di samping lubang knalpot.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan, pengukuran kebisingan suara kendaraan ada dua, yakni statis dan dinamis.
Baca juga: Pemula Belajar Mengendarai Motor Matik, Pahami Cara Aman Buka Tutup Gas
Statis maksudnya dalam keadaan diam dan dinamis adalah kondisi kendaraan bergerak.
"Kalau yang saya katakan emisi bising statis, itu belum ada baku mutunya. Jadi, yang banyak dipakai itu yang dinamis, itu salah kaprah. Kalau yang dinamis yang dipakai, itu metode ujinya lain, untuk yang uji tipe approval," ujar Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk uji kebisingan kata Wisnu, ada ketentuan-ketentuan khusus dan alatnya tidak murah. Alat yang digunakan bukan sound level meter biasa, bukan secara manual.
"Dulu kita pernah pakai yang manual, tapi banyak masalah. Jadi, kecepatan kendaraannya ada ketentuan, kalau mau mengikutinya itu namanya ECE R41," kata Wisnu, praktisi di bidang kebisingan dan getaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.