SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besarannya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Beda Spesifikasi Mesin Toyota Fortuner Diesel 2.800 cc dengan 2.400 cc
Untuk masyarakat Jawa Tengah, ada aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Namun perlu diingat, cara ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak satu tahunan.
Aplikasi tersebut bernama New Sakpole, yang bisa diunduh melalui Google Play Store di masing-masing ponsel dengan sistem operasi Android.
Lebih detail, berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi New Sakpole.
Baca juga: Ini 10 Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang 2021
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), bisa mendatangi kantor Samsat di lingkup wilayah jawa Tengah. Wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran yang tertera dalam aplikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.