Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hasil Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Berlaku 1 Tahun

Kompas.com - 07/01/2022, 08:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana hendak menambah lokasi layanan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah administrasinya.

Tidak tanggung-tanggung, penambahan lokasi layanan uji emisi di Jakarta Barat bakal dilakukan di tiap kelurahan. Hal tersebut diungkapkan langsung Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko belum lama ini.

“Kita sedang persiapkan itu, tentunya dengan berkolaborasi dengan elemen dan stakeholder masyarakat,” ucap Yani, mengutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Saat ini, pihaknya baru memiliki sembilan lokasi uji emisi yang tersebar di Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, Grogol, Petamburan, dan Tamansari.

Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir

“Ini baru sembilan. Harapannya di setiap titik kelurahan akan kita upayakan tempat uji emisi,” kata ia menambahkan.

Sebagai pengingat, hasil uji emisi memiliki masa berlaku yang terbatas. Dengan kata lain, meski sebuah kendaraan sudah dinyatakan lolos uji emisi, pemilik wajib melakukan uji tersebut kembali ketika masa berlakunya sudah habis.

Untuk uji emisi pada mobil, ada dua alat yang digunakan. Pertama alat kalibrasi yang menunjukkan angka hidrokarbon, karbonmonoksida dan karbondioksida.  Kedua, alat pengukur yang nantinya dimasukkan ke dalam knalpot.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Untuk uji emisi pada mobil, ada dua alat yang digunakan. Pertama alat kalibrasi yang menunjukkan angka hidrokarbon, karbonmonoksida dan karbondioksida. Kedua, alat pengukur yang nantinya dimasukkan ke dalam knalpot.

Menurut aturan lama pada Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007, hasil uji emisi hanya berlaku selama enam bulan. Namun, dilakukan revisi kebijakan dengan penerbitan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Pada aturan terbaru, hasil uji emisi bisa berlaku hingga satu tahun lamanya. Revisi ini dilakukan agar kebijakan wajib uji emisi bagi kendaraan dengan usia di atas tiga tahun tidak memberatkan masyarakat.

Baca juga: Bahas Desain Eksterior Mitsubishi Xpander Ultimate 2022, Makin Ganteng

Lebih rinci, berikut penjelasan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tepatnya Pasal 3 ayat (2) hingga (4) yang menerangkan masa berlaku uji emisi termasuk soal pelaksanaan dan pihak yang menanggung biayanya.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau