Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Liburan, Kemenhub Sesuaikan Syarat Perjalanan Transportasi Darat

Kompas.com - 07/01/2022, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan di semua moda transportasi, termasuk di sektor darat.

Hal ini sejalan dengan penerapan PPKM yang kembali diperpanjang sejak 4-17 Januari 2022. Bahkan, ada beberapa kota yang statusnya naik, seperti Jakarta yang menjadi Level 2 dari sebelumnya Level 1.

Adapun untuk aturan perjalanan orang di transportasi darat usai masa Nataru, Kemenhub kembali merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 94 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22.

Regulasi tersebut mengatur untuk semua moda transportasi darat, baik angkutan umum atau pribadi seperti mobil dan motor. Termasuk juga untuk operasional kendaraan logistik.

Baca juga: Menperin Usulkan Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bebas PPnBM pada 2022

Dalam isi SE tersebut dijelaskan ada beberapa ketentuan bagi orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh ataupun rutin di area aglomerasi, yakni ;

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

1) pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

2) khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Sementara untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, diatur dalam poin selanjutnya yang berlaku baik bagi pengemudi dan pembantu, dalam melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di luar kedua pulau tersebut.

Untuk ketentuannya sebagai berikut :

a) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

Baca juga: Aturan Pasang Pelat Nomor, Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000

Tol layang MBZ Jakarta-CikampekJASA MARGA Tol layang MBZ Jakarta-Cikampek

c) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;

d) Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun. Hal ini juga berlaku bagi orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin.

Tak lupa, setiap orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri di sektor transportasi darat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com