JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan di semua moda transportasi, termasuk di sektor darat.
Hal ini sejalan dengan penerapan PPKM yang kembali diperpanjang sejak 4-17 Januari 2022. Bahkan, ada beberapa kota yang statusnya naik, seperti Jakarta yang menjadi Level 2 dari sebelumnya Level 1.
Adapun untuk aturan perjalanan orang di transportasi darat usai masa Nataru, Kemenhub kembali merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 94 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22.
Regulasi tersebut mengatur untuk semua moda transportasi darat, baik angkutan umum atau pribadi seperti mobil dan motor. Termasuk juga untuk operasional kendaraan logistik.
Baca juga: Menperin Usulkan Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bebas PPnBM pada 2022
Dalam isi SE tersebut dijelaskan ada beberapa ketentuan bagi orang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh ataupun rutin di area aglomerasi, yakni ;
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)
1) pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
2) khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sementara untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, diatur dalam poin selanjutnya yang berlaku baik bagi pengemudi dan pembantu, dalam melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di luar kedua pulau tersebut.
Untuk ketentuannya sebagai berikut :
a) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.