Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi ODOL, Korlantas Siapkan Timbangan Portabel Pengukur Muatan

Kompas.com - 14/12/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapakan timbangan portabel yang dapat mengukur beban muatan kendaraan angkutan barang di jalan raya sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, timbangan portabel untuk menguji beban muatan kendaraan juga digunakan sebagai alat untuk menghindari over dimension over loading (ODOL).

Baca juga: Usai Verstappen Juara Dunia, Honda Resmi Undur Diri dari Formula 1

“Pagi ini kita siapkan kembali seluruh personel dan peralatan untuk mendukung kamseltibcar lalu lintas di jalan. Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban, untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” kata Firman dalam keteranagn resmi, Senin (13/12/2021).

Firman menjelaskan, kendaraan yang membawa muatan berlebih akan melaju pelan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Lalu, kendaraan tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jala lainnya.

Korlantas Polri siapkan timbangan portabel untuk tangani truk ODOL.Dok. NTMC Polri Korlantas Polri siapkan timbangan portabel untuk tangani truk ODOL.

“Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan. Ini kami akan memperlancar karena di atasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung,” ucap Firman.

Saat ini pihak Korlantas Polri telah menyiapkan 5 unit timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar dan 8 unit timbangan portabel untuk kendaraan kecil.

Baca juga: Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi

Sementara untuk titik penempatan timbangan portabel tersebut akan berpindah pindah. Firman berharap kehadiran timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan atau bongkar barangnya. Kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,” kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau