Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Publik di Jakarta Mulai Gratis, Begini Cara Daftarnya

Kompas.com - 16/04/2025, 13:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas cakupan program transportasi gratis. Awalnya hanya berlaku untuk Transjakarta, sekarang mencakup MRT dan LRT Jakarta.

Selain itu, penerima program ini juga diperbanyak, dari sembilan menjadi 15 golongan masyarakat yang bisa menikmatinya.

Perluasan program transportasi gratis ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Baca juga: Toyota Bicara Komersialisasi Mobil Hidrogen, Butuh Berapa Lama?

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk atau VKTR resmi mengoperasikan 20 unit bus listrik Completely Knocked Down (CKD) pertama dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  lebih dari 40 persen untuk TransJakarta. Dok. VKTR PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk atau VKTR resmi mengoperasikan 20 unit bus listrik Completely Knocked Down (CKD) pertama dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen untuk TransJakarta.

Berikut daftar kelompok masyarakat yang dapat mengakses layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  3. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  4. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  5. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  6. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  7. Tim Penggerak PKK
  8. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  9. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  10. Anggota TNI dan Polri
  11. Veteran Republik Indonesia
  12. Penyandang disabilitas Lansia (usia di atas 60 tahun)
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis  

Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.

Syarat Khusus Berdasarkan Golongan


  1. Lansia: KTP DKI Jakarta
  2. Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  3. Veteran: KTP dan Kartu Veteran
  4. Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  5. Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
  6. Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
  7. PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  8. Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  9. TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.

Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu

Setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu tersebut akan menjadi akses untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa dikenai biaya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran program transportasi gratis, dapat mengubungi kantor cabang BANK DKI terdekat, atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau