Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tidak Lulus Uji Emisi, Ini yang Harus Dilakukan Pemiliknya

Kompas.com - 27/10/2021, 16:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

Selama 30 hari, Pemprov bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan bakal melakukan sosialisasi terkait sanksi tersebut.

Para pemilik kendaraan pun diimbau untuk melakukan uji emisi sebelum aturan berlaku. Sehingga jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, masih ada waktu untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembakaran mobil.

Baca juga: Alasan Mengapa Sirkuit MotoGP Dibangun di Mandalika

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Stevanus Jasin, pemilik bengkel Provis Autolab, mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperbaiki hasil uji emisi yang tidak lulus.

Pemilik bisa melakukan tune-up berkala, yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara hingga busi.

"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," ucap Jasin, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?

Tampilan ruang mesin Toyota RaizeKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Tampilan ruang mesin Toyota Raize

Pada komponen ini, pembersihan bisa menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.

"Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat," ucap Jasin.

Menurutnya, kalau tidak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti.

Baca juga: Rossi Ungkap 3 Rival Terberatnya, Tak Ada Nama Marquez

Ilustrasi gas buang kendaraanwww.autoevolution.com Ilustrasi gas buang kendaraan

Kemudian, komponen mesin yang sudah aus bisa mempengaruhi hasil pembakaran. Jika hasil uji emisi masih tidak lulus, maka perlu dilakukan turun mesin untuk pengecekan yang lebih maksimal.

“Bisa jadi kompresi sudah mulai bocor atau klepnya sudah kurang duduk, sehingga meskipun sudah melakukan tune-up reguler belum tentu lulus uji emisi,”kata Jasin.

"Untuk memastikan tanpa bongkar mesin apakah mobil ini sudah perlu turun mesin atau belum, bukalah penutup oli sambil nyalakan mesinnya. Kalau sudah keluar uap-uap oli secara berlebihan itu pertanda ring piston sudah lemah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com