KLATEN, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April sampai 30 Juni 2025 berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB.
Hal itu juga turut mempengaruhi tarif cabut berkas. Proses ini dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang dikenal dengan mutasi kendaraan.
Proses tersebut diperlukan ketika pemilik kendaraan hendak membayar pajak tanpa KTP pemilik yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Maka proses balik nama diperlukan, dan bila kendaraan dari daerah berbeda diperlukan proses mutasi.
Baca juga: Fenomena Nembak KTP di Tengah Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng...
Proses cabut berkas dilakukan di Samsat asal sesuai yang tertera pada STNK untuk selanjutnya didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru.
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi momen pas untuk proses mutasi.
“Untuk proses mutasi keluar dalam lingkup provinsi Jawa Tengah, pemohon registrasi akan dikenakan kewajiban pembayaran lebih minim, khususnya kendaraan yang menunggak pajak lama,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Sragen Serap Rp 4,5 Miliar Pajak Kendaraan dalam 6 Hari
Berikut daftar kewajiban pembayaran cabut berkas dan tarif resminya:
“Untuk proses mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan denda PKB, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tidak mendapat penghapusan tunggakan, artinya semua harus dibayarkan,” ucap Prianggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.