Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pengusaha SPKLU di Indonesia, Simak Hitungan Bisnis Ini

Kompas.com - 24/09/2021, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat era elektrifikasi kendaraan bermotor di dalam negeri, PT PLN membuka peluang kerja sama bagi para pengusaha untuk ikut membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau bisnis cas mobil listrik.

Dengan target 101 unit sepanjang tahun ini, maka siapa pun dapat turut ikut berkontribusi untuk kemajuan industri kendaran listrik nasional.

Lantas, bagaimana hitungan bisnis cas mobil listrik ini di Indonesia?

Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, mengatakan, peluang bisnis SPKLU memiliki prospek cukup menggiurkan di masa mendatang. Terlebih pihaknya kini sedang menyiapkan insentif terbaik.

Baca juga: Pasar LCGC Kembali Pulih Agustus 2021, Calya Sigra Tekuk Brio Satya

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) Dok. PLN Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero)

"Bicara potensi, sangat besar sekali untuk pasar Indonesia, mengingat tren atas penjualan mobil listrik saat ini meningkat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Hanya saja untuk kerja sama ini, mitra memang harus menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Sementara, pihak PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN, menyiapkan suplai listrik, dan juga dukungan aplikasi Charge IN dalam pengelolaan SPKLU.

"PLN telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini supaya lebih atraktif dan efektif untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik," ujar Bob.

Diketahui, skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan itu berupa Retail Own Self Operated (ROSO), Retail Own Privately Operated (ROPO), Retail, Privately Owned & Operated (RPOO), Retail Lease Self Operated (RLSO), dan Retail Lease, Privately Operated (RLPO).

Baca juga: Bukan Sembarang Yamaha RX-King, King Ini Berjantung Listrik

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

Dalam kesempatan sama, Bob juga menargetkan akan membangun 67 unit SPKLU lagi yang tersebar di Indonesia sampai akhir tahun. Sehingga, nantinya akan ada sekitar 113 SPKLU di dalam negeri.

Bila mengacu Grand Strategi Energi Nasional, target pemerintah untuk kehadiran SPKLU di tahun ini mencapai 527 unit. Kemudian terus meningkat sampai 31.859 unit pada 2030.

Adapun pada periode terkait, jumlah kendaraan listrik di Indonesia diproyeksikan dapat mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta untuk sepeda motor listrik.

"Kami sudah menyediakan 46 unit SPKLU yang bisa mendukung para pemilik kendaraan listrik. Ini wujud peran aktif kami untuk memberikan kemudahan yang harapannya bisa mendorong pertumbuhan kendaraan listrik lebih masif lagi," kata Bob.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com