Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Polisi di JLNT, Pemotor Mengumpet di Balik Mobil Boks

Kompas.com - 24/09/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, merupakan jalur terlarang untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Akan tetapi masih banyak pengendara motor yang nekat melewati ruas jalan tersebut lantaran tidak mengalami macet.

Seperti contoh video yang dinggah oleh akun instagram @_indocarstyle_ pada Kamis, (23/9/2021). Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara motor main petak umpat dengan bersembunyi di balik mobil boks demi menghindari polisi.

Aksi nekat itu dilakukan lantaran pemotor tersebut sadar bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, tindakan yang dilakukan pemotor tersebut sangatlah berbahaya. Sebab, jaraknya dengan mobil boks sangat dekat.

Baca juga: Mulai Masuk Musim Penghujan, Simak Tips Atasi Ban Mobil Selip

“Jika mobil boks tersebut tiba-tiba melakukan pengereman mendadak, otomatis pengendara motor tidak dapat melakukan pengereman secara aman. Kemungkinan terjadinya tabrakan pun sangat besar karena ketidaksiapan pengendara motor tersebut,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesia Cars Style (@_indocarstyle_)

Menurut Agus, kejadian tersebut akan sangat berbahaya dalam kondisi emosional seperti itu yang berusaha menghindari tilang di jalan. Sebab, pengendara menjadi kurang berhati-hati dalam memprediksi bahaya yang muncul.

“Sebenarnya jika pengendara memahami risiko bahaya yang terjadi, maka mereka tidak akan melakukan kesalahan lalu lintas. Namun sayangnya banyak pengendara yang kurang sabar ketika di jalan raya, sehingga melakukan pelanggaran seperti video tersebut,” kata dia.

Baca juga: Alasan Pemotor Wanita Kerap Melakukan Kesalahan Saat Berkendara

Pengguna sepeda motor di JLNT Casablanca memang tidak diperbolehkan. Hal ini demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com