Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Oktober, Apa PPnBM Berbasis Emisi Bikin Harga Sedan Turun?

Kompas.com - 16/09/2021, 16:13 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai bulan Oktober 2021, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan berubah menyesuaikan dengan emisi gas buang yang dihasilkan masing-masing kendaraan.

Carbon tax ini akan menggantikan skema pajak sebelumnya yang menghitung berdasarkan bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.

Pada aturan lama, tarif PPnBM sedan berkisar 30-125 persen tergantung dari kapasitas mesin. Sedangkan MPV, city car, hatchback paling murah 10 persen.

Baca juga: Resmi, Ini Biaya Ganti Pelat Nomor Mobil

Semisal untuk Toyota Vios dan Avanza, dengan skema tersebut harga mobil yang dipatok untuk Vios termurah mulai Rp 299,5 juta, sementara Avanza dari Rp 197,5 juta.

Lantas, dengan perubahan aturan ini apakah harga sedan bisa menjadi lebih murah? Misal untuk produk-produk Toyota yang terdiri dari Vios, Corolla Altis, dan Camry.

Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya belum menentukan harga jual mobil-mobilnya pada bulan depan. Termasuk untuk model-model sedan.

Baca juga: Kalahkan Marquez, Bos Ducati Beberkan Keunggulan Desmosedici GP21

“Kami sedang pelajari dan persiapkan. Nanti kami akan kabari,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM, kepada Kompas.com (15/9/2021).

Selain Toyota, merek yang masih memasarkan sedan adalah Honda, dengan model-modelnya seperti City, Civic, dan Accord.

Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, salah satu unsur untuk menentukan harga adalah pajak.

Baca juga: Muluncur 17 September, Daihatsu Terios Punya Fitur Idling Stop

Menurutnya, apabila besaran pajak suatu model berubah, maka akan mempengaruhi harga jualnya di pasaran.

“(Sedan) belum ada hasil test-nya. Belum bisa infokan sekarang ya,” ujar Billy, kepada Kompas.com (15/9/2021).

“Karena saat ini kami masih dalam tahap pengujian, maka besaran pajaknya belum dapat ditetapkan karena harus menunggu hasil pengujiannya. Akan kami informasikan nanti saat peraturan itu berlaku,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ribuan Orang Ditahan Saat Demo di Turkiye, Dianggap Teroris Jalanan oleh Erdogan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau