JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai bulan Oktober 2021, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan berubah menyesuaikan dengan emisi gas buang yang dihasilkan masing-masing kendaraan.
Carbon tax ini akan menggantikan skema pajak sebelumnya yang menghitung berdasarkan bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Pada aturan lama, tarif PPnBM sedan berkisar 30-125 persen tergantung dari kapasitas mesin. Sedangkan MPV, city car, hatchback paling murah 10 persen.
Semisal untuk Toyota Vios dan Avanza, dengan skema tersebut harga mobil yang dipatok untuk Vios termurah mulai Rp 299,5 juta, sementara Avanza dari Rp 197,5 juta.
Lantas, dengan perubahan aturan ini apakah harga sedan bisa menjadi lebih murah? Misal untuk produk-produk Toyota yang terdiri dari Vios, Corolla Altis, dan Camry.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya belum menentukan harga jual mobil-mobilnya pada bulan depan. Termasuk untuk model-model sedan.
“Kami sedang pelajari dan persiapkan. Nanti kami akan kabari,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM, kepada Kompas.com (15/9/2021).
Selain Toyota, merek yang masih memasarkan sedan adalah Honda, dengan model-modelnya seperti City, Civic, dan Accord.
Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, salah satu unsur untuk menentukan harga adalah pajak.
Menurutnya, apabila besaran pajak suatu model berubah, maka akan mempengaruhi harga jualnya di pasaran.
“(Sedan) belum ada hasil test-nya. Belum bisa infokan sekarang ya,” ujar Billy, kepada Kompas.com (15/9/2021).
“Karena saat ini kami masih dalam tahap pengujian, maka besaran pajaknya belum dapat ditetapkan karena harus menunggu hasil pengujiannya. Akan kami informasikan nanti saat peraturan itu berlaku,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/16/161311015/berlaku-oktober-apa-ppnbm-berbasis-emisi-bikin-harga-sedan-turun