JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan ganjil genap nomor polisi di lima gerbang tol masuk Kota Badung, Jawa Barat diklaim efektif untuk mengendalikan volume kendaraan bermotor selama 3-5 September 2021.
Pasalnya, dalam tiga hari tersebut lalu lintas terpantau ramai lancar seiring adanya 4.274 unit kendaraan yang diputar balik oleh petugas dengan rincian 894 unit kendaraan di hari pertama, 2.391 unit hari kedua, dan 989 unit pada hari ketiga.
"Ini total dari lima pos, yaitu di Tol Pasteur, Pasir Koja, Moch Toha, Buahbatu, maupun Tol Kopo," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi M Rano Hadianto, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Terus Berkurang
Rano menuturkan, penerapan sistem ganjil genap di akhir pekan tersebut dinilai dapat menekan volume kendaraan hampir 30 persen dibanding hari yang sama sebelum penerapan ganjil genap.
"Untuk penurunan sebesar 30 persen," ucapnya.
Atas temuan ini, berbagai pihak terkait akan melakukan evaluasi. Kemungkinan besar, ganjil genap akan dilanjutkan pada akhir pekan depan sejalan adanya perpanjangan PPKM Level 3 di Jawa Barat.
Hal serupa diungkapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Bandung Asep Kuswara menyebut kendaraan dari luar kota dapat ditekan.
Baca juga: Ribuan Kendaraan Putar Balik saat Uji Coba Ganjil Genap di Puncak
"Cuma algomerasi tidak efektif dari Kabupaten Bandung, Bandung Barat masih ada yang berkeliaran di Kota Bandung apalagi di Dago dan Lembang," ujar Asep.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk menekan mobilitas terutama warga dari luar Bandung Raya agar laju Covid-19 di Bandung dapat terus ditekan.
"Ganjil genap ini dalam rangka menekan peningkatan angka Covid-19. Jadi program dari Pemkot Bandung bersama TNI dan Polri, kami melaksanakan tugas menghambat laju kendaraan supaya tidak padat di Bandung," tuturnya.
Guna mendapatkan hasil maksimal, sistem ini hanya berlaku bagi kendaraan non-pelat nomor polisi D. Artinya, kendaraan atau warga di luar Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi yang tidak sesuai aturan akan diputar balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.