JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyiapkan sejumlah insentif serta kemudahan perizinan bagi badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pemilik kendaraan listrik.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan, insentif dan kemudahan perizinan diberikan agar pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan SPKLU dapat segera terealisasi.
"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ucap Rida dalam keterangan resminya, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: SPKLU BPPT dan Pertamina Bisa Buat Cas Baterai Mobil Listrik Apa Saja?
Sebelumnya, Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistirkan, mengakui bila pembangunan SPKLU menjadi salah satu tantangan dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik.
Dari target 572 unit SPKLU yang dikejar oleh Kementerian ESDM pada 2021, sampai saat ini baru hanya 166 unit yang terpasang. Lantaran itu, Kementerian ESDM membuka pintu lebar bagi badan pengusaha SPKLU swasta yang ingin berbisnis.
"Kita punya target yang besar, di 2030 sekitar 2,2 juta mobil listrik dengan SPKLU 31.000 unit, sementara sekarang yang terpasang belum ada 200 unit, ini menjadi peluang untuk mengembangkan SPKLU dan SPBKLU, dan ini menandakan peluang bisnisnya terbuka lebar," ujar Ida beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Rida menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi badan usaha SPKLU yang menggandeng PT PLN (Persero).
Perizinan tersebut kembali dipermudah dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Diketahui bila perizinan lahan saat ini hanya membutuhkan bukti kepemilikan lahan SPKLU saja.
Baca juga: Tidak Semua Bengkel Boleh Melakukan Konversi Motor Listrik, Ini Syaratnya
"Sebelumnya penetapan wilayah usaha SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU," kata Rida.
Badan usaha SPKLU juga diminta memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Menurut Rida, sistem informasi tersebut pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau SPBKLU.
Sementara untuk insentif pemilik kendaraan listrik, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, akan memberikan biaya pasang spesial untuk tambah daya, yakni 11.000 VA dikenakan biaya Rp 150.000 untuk satu fasa, sedangkan hingga 16.500 VA biayanya Rp 450.000 untuk tiga fasa.
"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00 WIB. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ujar Wanhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.