Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terintegrasi JRku, ETLE Bisa Cek Masa Berlaku Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/09/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sukses dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengembangkan inovasi guna memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Bersama dengan PT Jasa Raharja, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi JRku yang berkaitan dengan pelaksanaan ETLE.

"Ini bagian dari wujud konkret, kerja sama antarlembaga atau antarinstansi, hal apa yang mesti kita lakukan ke depan agar lebih baik lagi," kata Kepala Korlantas Polri Irjne Pol Istiono, dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Pilihan SUV Murah di Bawah Rp 200 Juta Saat PPnBM 100 Persen Berakhir

Istiono mengatakan, adanya sinergi JRku dan ETLE, bisa berkaitan dengan persamsatan, pajak, izin perhubungan darat, hingga SIM. Tentunya dengan beberapa tahapan-tahapan perbaikan.

Kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Raharja integrasikan ETLE dengan JRku, Jumat (3/9/2021) di Bali. Kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Raharja integrasikan ETLE dengan JRku, Jumat (3/9/2021) di Bali.

Dengan demikian, pemanfaatkan aplikasi JRku bisa sebagai sarana informasi terhadap pelanggar lalu lintas, tilang elektronik, dan sebagainya.

"Jadi akurasi data juga bagus. Tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya daya akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone," ucap Istiono.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, melalui aplikasi JRku, pelanggar lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time.

Mulai dari lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu, bahkan lengkap dengan foto rekaman dari CCTV ketika melakukan pelanggaran.

Baca juga: Cara Melewati Tanjakan Pakai Mobil Transmisi Matik, Jangan Lupa Pindah Gigi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jasa Raharja (@pt_jasaraharja)

 

"Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik," kata Rivan.

Selain memberikan kemudahan informasi, menurut Rivan dengan adanya kerja sama melalui aplikasi JRku, Korlantas Polri akan mendapat sejumlah manfaat.

Mulai dari efisiensi dan kecepatan informasi, serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajak kendaraan, lantaran aplikasi tersebut mampu mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ, bahkan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.

Ilustrasi aplikasi JRku dari Jasa Marga. Ilustrasi aplikasi JRku dari Jasa Marga.

Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Rivan juga menjamin bila keamanan data, karena aksesnya dilakukan enkripsi, sehingga tidak dapat dibaca pihak lain yang tidak berkepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com