JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi mobil parkir di pinggir jalan yang videonya viral kembali terjadi. Kali ini kejadian terjadi di sebuah perumahan di Jakarta dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari video akun Tik Tok @juliusdewantara (2/8/2021), terlihat sebuah Wuling Cortez yang kesulitan melewati jalan karena ada Toyota Avanza yang parkir di sisi kiri jalan.
Awalnya diduga Cortez sempat menyerempet Avanza yang parkir tersebut saat mencoba lewat. Pengendara pun harus memundurkan mobilnya karena khawatir tidak muat.
Baca juga: Program Tukar Tambah Motor Listrik United T1800 di Agustus 2021
@juliusdewantaraTeruntuk para pemilik mobil. Please kalo gak pny lahan parkir, jangan nyusahin org lain :) semoga korbannya hanya saya. ##fyp ##foryou ##fyp?
? original sound - Julius Dewantara
Pada percobaan kedua, pengendara harus mepet ke kanan hingga mengenai tanaman di sekitar agar dapat melalui jalan tersebut. Cortez akhirnya dapat melewati Avanza tapi dengan susah payah.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan, kejadian mobil parkir di pinggir jalan dan mengganggu kendaraan lain memang kerap terjadi.
Padahal aturan mengenai hal ini sudah jelas, bahwa parkir harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pengemudi Cerdas, Tidak Rem Mendadak Saat Ban Pecah
“Karena pengendara lain yang lewat bisa kaget dan melakukan pengereman mendadak, buang setir atau bahkan langsung menabrak karena tidak mampu mengendalikan kendaraannya,”ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebetulnya aturan dan sanksi mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca juga: Tarif Bus AKAP PO Murni Jaya dari Jakarta Menuju Jateng-DIY
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan 'terganggunya fungsi jalan' adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Baca juga: Berburu Suzuki Ignis Bekas, Mulai Rp 80 Jutaan
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.