Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2021, 09:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian ban mobil yang pecah saat sedang melaju di jalan masih umum terjadi. Faktor utamanya bisa jadi karena kondisi ban yang sudah tidak layak pakai atau ban kurang tekanan udara.

Jika mengalami mobil pecah ban saat sedang melaju, kunci utama sikap pengemudi agar tetap aman adalah tidak panik. Tetap bertindak normal dan menurunkan laju kendaraan secara perlahan.

Sepert yang terlihat dalam unggahan video pada akun Instagram @dashcamindonesia, Sabtu (31/7/2021), satu unit mobil LSUV mengalami pecah ban di jalan tol.

Beruntung tidak terjadi kecelakaan karena sikap pengemudi yang cerdas menurunkan kecepatan secara perlahan.

Baca juga: Banyak Sopir Truk Sengaja Tabrak Orang yang Tiba-tiba Mencegat

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan jika ban mobil pecah dan pengemudi reflek menginjak pedal rem secara mendadak, akibatnya mobil mengalami perubahan arah yang drastis dan makin sulit dikendalikan.

“Saat terjadi kasus pecah ban dan pengemudi melakukan pengereman maka arah mobil akan berubah drastis akibat tekanan ban yang pecah semakin berat,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Ia menyarankan bagi para pengemudi untuk mengandalkan engine brake saat mengalami pecah ban. Segera angkat kaki dari pedal-pedal agar kondisi lebih terkendali.

“Ingat, (jika ban pecah) pedal gas diinjak berakibat mobil bergerak liar, pedal kopling diinjak berakibat freewheel, dan pedal rem diinjak berakibat rollover,” ucap Sony menambahkan.

Baca juga: Dosa Memanaskan Mesin Mobil dalam Posisi Mager

Hal yang harus dilakukan pengemudi adalah menahan setir atau melakukan counter-steer agar gerakan mobil tidak liar. Biarkan mobil melambat dengan bantuan engine brake yang dilakukan di awal.

Guna meminimalisasi terjadinya pecah ban, pengemudi wajib memperhatikan speed index (indeks kecepatan) dan load index (indeks muatan) pada ban mobilnya.

Tiap ban pasti memiliki batasan tersebut, terlihat dari kode yang tertera pada dinding ban, tepatnya dua kode terakhir.

Load index menggunakan kode angka dua digit sedangkan speed index menggunakan kode huruf.

Misal pada ban tertera tulisan 175/65 R14 82H, maka 82 adalah load index dan H adalah speed index. Berikut tabel penjelasan mengenai dua kode indeks tersebut.

Daftar load index dan speed index ban.Kompasiana Daftar load index dan speed index ban.

Ban

Ban pecah akibat injak botol isi air keras Ban pecah akibat injak botol isi air keras

Jalanan di Indonesia bisa dibilang masih ada yang berlubang. Bahkan di jalan tol yang relatif mulus, tetap harus berhati-hati karena ada juga bagian yang berlubang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com