Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Penggolongan SIM C, Batas Usia dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bakal menerapkan aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM dalam waktu dekat.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 pada Februari 2021 dan diterapkan minimum enam bulan setelahnya.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

Adapun penggolongan tersebut, seperti tercantum di pasal 3 ayat 2 Perpol No 5/2021, ialah SIM C (di bawah 250 cc), CI (250 cc-500 cc dan motor listrik), dan CII (di atas 500 cc dan motor listrik).

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:

f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.

"Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com.

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/171200215/mengenal-penggolongan-sim-c-batas-usia-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke