JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap sudah lama tidak berlaku. Terlebih sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional.
Terakhir, PPKM di Jakarta diperpanjang dua pekan dari 6 April sampai 19 April 2021. Kini aturan tersebut kembali ditambah masa berlakunya mulai 2 April hingga 3 Mei 2021.
Dari sektor transportasi, kebijakan ini langsung berdampak pada aturan ganjil genap yang kembali tidak berlaku.
Baca juga: Mobil Pribadi Nekat Jadi Travel Siap-siap Kena Denda Rp 500.000
“Saat ini ganjil genap belum diberlakukan,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepada Kompas.com (20/4/2021).
Syafrin mengatakan, sekarang pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum. Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.
Oleh sebab itu, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, karena aturan tersebut dapat mendorong orang berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Baca juga: Pemotor Tertabrak Mobil Saat Belok, Ingat Lagi Teknik yang Benar
Keputusan perpanjangan kembali PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021.
Dengan diperpanjangnya lagi PPKM mikro, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengimbau kepada warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang,” ucap Anies, dalam keterangan resmi (20/4/2021).
“Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan),” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.