JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap pada 2021.
Pada tahap pertama yang berlangsung Maret-Mei, insentif PPnBM akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.
Sementara pada tahap kedua (Juni-Agustus) insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.
Baca juga: Diproduksi sejak 2019, Berapa Unit Mobil Esemka yang Terjual?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ucap Airlangga, dalam keterangan tertulis (11/2/2021).
Insentif yang akan diberikan pemerintah memang tidak berlaku untuk semua jenis mobil. Namun rencana ini bisa jadi stimulus bagi industri otomotif yang sempat anjlok pada 2020.
Baca juga: Kemenkeu Setuju, Ini Alasan Mobil di Bawah 1.500 cc Dapat Diskon Pajak
Karena dengan harga jual mobil yang lebih murah, diprediksi akan membuat pembelian semakin bergairah.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya bakal terus memantau perkembangan kebijakan ini.
“Ya kami sudah baca infonya di beberapa media, sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas,” ujar Anton, kepada Kompas.com (15/2/2021).
Baca juga: Dapat PPnBM 0 Persen dan Diskon, Harga Low MPV Bisa Semurah LCGC
“Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh,” katanya.
Senada dengan Toyota tengah yang menanti detail teknis dari rencana insentif PPnBM 0 persen, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) juga menunggu petunjuk pelaksanaan dari kebijakan tersebut.
“Kami sedang tunggu juklak,” ucap Amelia Tjandra Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM, kepada Kompas.com (15/2/2021).
Baca juga: Toyota Siap Luncurkan Dua Mobil Listrik Baru Akhir 2021
Amelia mempertanyakan prosedur pengajuan relaksasi pajak ini. Pasalnya, ada potensi diler mengalami kerugian, lantaran unit yang diproduksi pada awal tahun ini sudah dibayarkan PPnBM-nya.
Sementara jika insentif berlaku Maret mendatang, artinya stok mobil produksi Januari-Februari yang sudah ada di diler bisa tidak laku. Karena harga jual yang lebih mahal lantaran belum mendapat diskon pajak.
“Untuk stok di diler yang sudah dibayar PPnBm-nya bagaimana jalan keluarnya? Juklak ini penting untuk implementasi relaksasi PPnBM-nya, bagaimana klaimnya, dan sebagainya,” kata Amel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.