JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna sepeda motor seolah tidak pernah kapok untuk melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kasablanka).
Pengemudi motor itu tidak peduli dengan risiko yang akan didapat seperti kecelakaan, hingga ditilang polisi.
Setiap hari masih banyak pemotor yang nekat lewat JLNT itu. Alasan utama, untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.
Baca juga: Semirip Apa Desain All New CBR150R dan CBR250RR?
Terakhir Sabtu (30/1/2021) sore, melalui unggahan akun instagram @warung_jurnalis terlihat sejumlah pengendara motor tampak lawan arah melewati JLNT.
Hal itu dilakukan pengendara motor untuk menghindari petugas polisi yang sedang jaga di depan JLNT itu. Bahkan, ada juga yang dikenakan tilang.
Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.
View this post on Instagram
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu juga pernah mengatakan bahwa larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.
Baca juga: Hari Ini, Flyover Tapal Kuda Mulai Dibuka untuk Uji Coba
"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Justri belum lama ini.
Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.