Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Informasi Soal Pancingan Damai Pelanggar Lalu Lintas Hoaks

Kompas.com - 31/01/2021, 12:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan informasi yang menyebar liar mengenai rincian denda pelanggaran lalu lintas.

Informasi yang tidak diketahui dari mana asalnya itu menyebar melalui aplikasi perpesanan dan viral.

Dalam informasi yang beredar itu disebutkan secara rinci mengenai besaran denda tilang setiap jenis pelanggaran lalu lintas.

Mulai dari tidak membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) didenda Rp 50.000, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) didenda sebesar Rp 25.000.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Pengemudi kendaraan roda dua tidak menggunakan helm didenda sebesar Rp 25.000, sedangkan pemboncengnya yang tidak mengenakan helm didenda Rp 10.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Selain itu, juga bagi pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman didenda Rp 20.000. Tidak membawa perlengkapan mobil dikenakan sanksi sebesar Rp 20.000.

Denda juga akan dijatuhkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai spion atau pun klakson.

Untuk besaran dendanya antara kendaraan roda dua dengan mobil sama yakni sebesar Rp 50.000.

Denda yang sama juga akan dibebankan kepada para pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

Selain informasi mengenai besaran denda tilang, juga diterangkan mengenai pancingan damai dengan petugas.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Bahwa petugas memancing pelanggar lalu lintas untuk berdamai, hal ini dilakukan sesuai informasi tersebut petugas yang berhasil memancing pelanggar dan bisa membuktikannya akan mendapatkan bonus sebesar Rp 10 juta.

Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

Sedangkan, bagi pelanggar lalu lintas yang menyuap petugas akan diberikan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun.

Tetapi, semua informasi yang beredar tersebut sudah dibantah oleh Divisi Humas Polri. Dilansir dari akun instagram @divisihumaspolri menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp tersebut tidak benar.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau