Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Mulai Tersedia di Pasar, Wajib Punya Suara

Kompas.com - 26/11/2020, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan mobil listrik yang beredar di Indonesia memiliki suara untuk meminimalisir kecelakaan. Pabrikan diberi tenggat waktu hingga beberapa tahun untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pasalnya, salah satu keunggulan mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) adalah tidak menggunakan mesin konvensional dengan knalpot. Jadi, suara mesin sama sekali tidak ada.

Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.

Baca juga: Karoseri Tentrem Mulai Road Test Avante H8X Single Glass

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq

Mulai kendaraan berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Salah satu uji yang dilakukan adalah ambang batas suara. Adapun kewajiban ini hanya berlaku buat mobil listrik murni, sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.

Menurut Pandu, uji tipe mobil listrik mewajibkan ambang batas suara maksimal 75 Db, sementara motor listrik belum ada.

Baca juga: Run Flat, Hasil Kebiasaan Buruk Para Pengemudi Truk di Indonesia

Warga mencoba Motor listrik Gesit dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Kegiatan tersebut mengangkat tema Menuju Indonesia Bersih Udara dan Hemat Energi dengan Kendaraan Listrik.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga mencoba Motor listrik Gesit dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Kegiatan tersebut mengangkat tema Menuju Indonesia Bersih Udara dan Hemat Energi dengan Kendaraan Listrik.

"Suara ini dimaksudkan sebagai tanda kepada pengguna jalan lain, mengingat kinerja motor listrik sangat minim suara," ujar Pandu, dalam webinar (25/11/2020).

Mengenai ambang batas suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Ia menambahkan, pemberlakuan ambang batas suara ini diwajibkan baik untuk kendaraan yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau dalam proses pengujian. Namun, tenggang waktu yang diberikan antara keduanya memiliki perbedaan.

Baca juga: Nissan Luncurkan Note e-Power Terbaru, Harga Mulai Rp 276 Jutaan

Sistem penggerak mobil listrik murni (BEV) Lexus UX 300e.Toyota Sistem penggerak mobil listrik murni (BEV) Lexus UX 300e.

"Jadi kendaraan yang sudah memiliki SUT dan saat ini sedang dirakit atau diimpor, itu diberi waktu sampai 4 tahun," ucap Pandu.

"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com