JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus bus terbakar beberapa kali terjadi di Indonesia. Penyebabnya pun beragam, namun biasanya karena ada hubungan pendek listrik yang menciptakan percikan api.
Sebenarnya jika api masih kecil, bisa saja dipadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR). Sehingga efek dari api tersebut tidak menjalar dan semakin besar yang bisa merugikan operator bus.
Adanya APAR di kabin bus juga sudah termasuk pada standar pelayanan minimum (SPM) pada angkutan orang. Pada SPM tersebut dijelaskan kalau bus paling sedikit memiliki satu tabung atau sesuai kebutuhan dan jenis kendaraan.
Baca juga: Intip Ubahan Isuzu MU-X Terbaru, Harga Mulai Rp 500 Jutaan
Export Manager karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan kalau APAR dan palu pemecah kaca merupakan standar keamanan yang harus disertakan pada bus yang baru keluar dari karoseri.
“Biasanya ada dua unit di kabin. Letaknya ada di area pengemudi dan di dekat pintu belakang,” kata Werry kepada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Skutik Injeksi Harga di Bawah Rp 10 juta, Ada Mio M3, Beat Hingga Vario 125
APAR sebanyak dua buah ini merupakan standar minimal dari karoseri Laksana. Untuk model bus tingkat atau double decker, minimal ada tiga buah, disediakan di lantai bawah dan atas.
“Cuma buat antisipasi, sebaiknya diberi dua APAR setiap lantainya,” kata Werry.
Ukuran dari APAR nya sendiri, Werry mengatakan kalau ukuran minimalnya yaitu 1 kg. Namun jika kostumer menginginkan ukuran yang lebih besar, karoseri Laksana menyiapkan ukuran 3 dan 6 kg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.