JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap nomor polisi (TNKB) hingga dua pekan mendatang, 22 November 2020.
Kebijakan tersebut diambil seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran pandemi virus corona alias Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Hasil MotoGP 2020 GP Eropa, Joan Mir Akhirnya Juara
Kendati demikian, polisi akan tetap mengaktifkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hanya saja, dikecualikan untuk pelanggar ganjil-genap.
Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB Transisi di seluruh ruas Jakarta selama 14 hari, terhitung sejak 9 - 22 November 2020.
Baca juga: PSBB Transisi, Volume Lalu Lintas DKI Lebih Padat 11,6 Persen
Perpanjangan PSBB Transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1.100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," papar keputusan tersebut.
Ditiadakannya kebijakan ganjil-genap diharapkan masyarakat tetap beraktivitas dengan waspada dan turut menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.