Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, PSBB Transisi Diperpanjang, Berkendara Masih dengan Aturan

Kompas.com - 09/11/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 22 November 2020.

Anies mengatakan berdasarkan data epidemiologis, selama berjalannya penerapan PSBB transisi kali ini, kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta lebih terkendali dengan jumlah penyebaran yang melambat.

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ucap Anies dalam keterangan resminya, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Menanti Motor Baru Honda Pekan Depan, All New Scoopy?

"Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meski melambat," kata dia.

Anggota Satpol PP mencatat identitas warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam razia masker, Senin (24/08/2020)KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Anggota Satpol PP mencatat identitas warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam razia masker, Senin (24/08/2020)

Dengan adanya perpanjangan masa PSBB transisi, artinya beberapa aturan masih tetap berlaku. Termasuk adanya pembatasan di transportasi umum, belum diterapkanya ganjil genap, serta regulasi saat berkendara.

Untuk mobil, aturannya wajib dua orang per baris, kecuali satu domisili maka bisa diisi penuh. Wajib menggunakan masker di dalam mobil, dan melakukan disinfeksi kendaraan usai digunakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Namun bukan berarti lengah, justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Teman-teman diimbau tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 3M.Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum dan kegiatan 3T secara massif. Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Nov 8, 2020 at 4:58am PST

Sementara untuk ojek online dan pangkalan, diperbolehkan membawa punumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal 1 meter.

Baca juga: PSBB Transisi, Volume Lalu Lintas DKI Lebih Padat 11,6 Persen

Dari segi transportasi umum, jumlah penumpang juga belum bertambah masih 50 persen. Sementara untuk kebijakan ganjil genap juga masih belum berlaku hingga ada keputusan resmi dari Gubernur DKI.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Pernyataan ini pun kembali ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, yang mengatakan bila sistem pembatasan mobil pribadi belum diberlakukan hingga 22 November 2020.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Sambodo dilansir dari NTMC Polri, Minggu (8/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau