JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 22 November 2020.
Anies mengatakan berdasarkan data epidemiologis, selama berjalannya penerapan PSBB transisi kali ini, kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta lebih terkendali dengan jumlah penyebaran yang melambat.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ucap Anies dalam keterangan resminya, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Menanti Motor Baru Honda Pekan Depan, All New Scoopy?
"Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meski melambat," kata dia.
Dengan adanya perpanjangan masa PSBB transisi, artinya beberapa aturan masih tetap berlaku. Termasuk adanya pembatasan di transportasi umum, belum diterapkanya ganjil genap, serta regulasi saat berkendara.
Untuk mobil, aturannya wajib dua orang per baris, kecuali satu domisili maka bisa diisi penuh. Wajib menggunakan masker di dalam mobil, dan melakukan disinfeksi kendaraan usai digunakan.
Sementara untuk ojek online dan pangkalan, diperbolehkan membawa punumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal 1 meter.
Baca juga: PSBB Transisi, Volume Lalu Lintas DKI Lebih Padat 11,6 Persen
Dari segi transportasi umum, jumlah penumpang juga belum bertambah masih 50 persen. Sementara untuk kebijakan ganjil genap juga masih belum berlaku hingga ada keputusan resmi dari Gubernur DKI.
Pernyataan ini pun kembali ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, yang mengatakan bila sistem pembatasan mobil pribadi belum diberlakukan hingga 22 November 2020.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Sambodo dilansir dari NTMC Polri, Minggu (8/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.