Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 60 Kamera ETLE Tahun Depan

Kompas.com - 23/09/2020, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda metro Jaya mengajukan penambahan 60 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk periode tahap tiga.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pengawasan lalu lintas di wilayah Ibu Kota yang efektif serta efisien.

"ETLE tahap tiga itu dimulai tahun depan, 2021. Surat permohonannya (penambahan kamera E-TLE) sudah kami ajukan sebanyak 50 sampai 60 kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (23/09/2020).

Baca juga: PSBB Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Siaga Bertambah

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Antariksawan KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Antariksawan

Sementara itu, terkait lokasi yang akan ditambahkan masuk dalam daftar tilang elektronik baru, Sambodo belum merincinya. Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan riset.

“Untuk lokasi tambahannya masih disurvei,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan tilang menggunakan ETLE di DKI Jakarta sudah berjalan 2 tahap. Pada tahap pertama, ada 12 kamera yang dipasang di berbagai titik sebaran seperti Sudirman - Thamrin.

Baca juga: Banyak Pelangaran Lalu Lintas, Depok Segera Terapkan ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Kemudian ditambah 45 kamera lagi pada tahap 2. Kamera disebar disejumlah ruas jalan arteri Jakarta, sehingga total ada 57 kamera yang telah aktif dan melakukan tindakan tilang.

Sasaran penindakan dari kamera ini yakni pemobil yang menggunakan gawai saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap (gage).

Pada masa PSBB Jakarta, tilang elektronik tidak menindak pelanggaran ganjil-genap sesuai dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com