JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian memberikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan relaksasi pajak atas pembelian kendaraan bermotor baru dalam tiga bulan terakhir 2020 guna menstimulus pertumbuhan pasar otomotif.
Pasalnya, sektor otomotif merupakan salah satu yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia yaitu 3,02 persen ke GDP. Adapun di sisi ekspor unggulan, industri ini menduduki peringkat ke-8 dari 10.
Namun relaksasi pajak nol persen tersebut hanya ditunjukkan untuk pembelian mobil baru. Lantas, bagaimana dengan kendaraan roda dua?
Baca juga: Resesi Ekonomi, Penjualan Motor Terburuk dalam 3 Tahun Terakhir
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menyatakan bahwa sejatinya mata rantai industri roda dua tak jauh berbeda dengan mobil. Sangat panjang dan melibatkan jutaan pekerja.
Oleh karenanya, ia berharap sepeda motor juga bisa mendapatkan pembebasan pajak kendaraan baru agar percepatan pertumbuhannya bisa dilaksanakan dengan segera.
"Tentunya, kami di industri motor sangat senang jika mendapatkan insentif, apalagi kondisi sekarang semua industri pasti butuh adanya insentif," kata Sigit dalam diskusi virtual, Selasa (22/9/2020).
"Di samping itu, motor juga lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif penopang kegiatan aktivitas sehari-hari masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Kenapa Air pada Aki Basah Berkurang dan Perlu Ditambah secara Rutin?
Kendati demikian, AISI menyerahkan kepada pemerintah khususnya Kemenperin dan Kementerian Keuangan terkait insentif yang akan diberikan.
"Lebih jauh, saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal kami. Nanti akan kami bincangkan lagi," ujar Sigit.
Untuk diketahui, permohonan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menekan harga dasar sehingga para produsen bisa menjual produknya lebih murah.
Alhasil, daya beli masyarakat bakal terangsang dan secara bersamaan industri otomotif mampu bangkit kembali yang ditandai dengan peningkatan volume penjualan.
Kini, usulan tersebut tengah dikaji lebih lanjut di Kemenkeu. Sebab, insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.