Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM di Satpas dan Layanan Keliling

Kompas.com - 26/08/2020, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih banyak yang belum tahu, biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbilang cukup terjangkau. Masyarakat bisa mendapatkan biaya perpanjangan SIM sesuai tarifnya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, biaya perpanjangan SIM di lokasi Satpas dan layanan keliling memiliki tarif yang sama.

“Sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

Baca juga: Truk ODOL Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, tetapi Masih Bebas Berkeliaran

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

“Namun ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi totalnya Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C,” katanya.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM B Rp 80.000, SIM D sebesar Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000.

Hedwin juga mengatakan, sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Punya Bugdet Rp 150 Jutaan, Pilih Mobilio Bekas atau Daihatsu Sigra Baru?

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

Seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. Sekaligus membawa alat tulis pulpen, untuk mengisi formulir pendaftaran.

“Yang harus diingat untuk SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja,” ucap Hedwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com