JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan inovasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional jelang kenormalan baru alias new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Proses pengajuan dan penerbitan SIM yang berlaku di beberapa negara tersebut bisa dilakukan dari rumah saja, tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri di MT Haryono, Jakarta.
"Ini merupakan sebuah terobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, kerumunan massa dapat dihindari," kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Berlangsung Saat Pandemi, Ini Bedanya Operasi Patuh Jaya 2020
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM Internasional (pemohon) nantinya cukup melakukan pendaftaran dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
"Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar dari rumah nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat," ujar Istiono.
Kemudian, pemohon melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Terkait cara pengambilan SIM Internasional, terbagi dua macam yaitu bisa dilakukan di Kantor Pelayanan SIM Internasional secara langsung atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.
"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujarnya lagi.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak buku SIM internasional, kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.
Baca juga: Era Mobil Listrik Semakin Dekat, Kemenhub Teken Aturan Uji Tipe
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM internasional secara daring, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat diakses langsung melalui situs SIM internasional.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp 225 ribu.
SIM internasional berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.