Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Internasional di Tengah Pandemi, Tanpa Perlu Keluar Rumah

Kompas.com - 16/07/2020, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan inovasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional jelang kenormalan baru alias new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Proses pengajuan dan penerbitan SIM yang berlaku di beberapa negara tersebut bisa dilakukan dari rumah saja, tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri di MT Haryono, Jakarta.

"Ini merupakan sebuah terobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, kerumunan massa dapat dihindari," kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Berlangsung Saat Pandemi, Ini Bedanya Operasi Patuh Jaya 2020

Proses pembuatan SIM InternasionalStanly/Otomania Proses pembuatan SIM Internasional
 

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM Internasional (pemohon) nantinya cukup melakukan pendaftaran dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

"Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar dari rumah nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat," ujar Istiono.

Kemudian, pemohon melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru _(New Normal)_ tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon. Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri: ? upload foto SIM yang masih berlaku ? upload foto KTP ? upload foto Paspor ? upload foto KITAP khusus WNA ? upload pas foto dengan warna latar belakang putih ? upload foto tanda tangan Kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress. Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman. Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank. Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon. Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional. PROSES CEPAT, TUNGGU DIRUMAH SAJA

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Jul 15, 2020 at 6:00am PDT

Terkait cara pengambilan SIM Internasional, terbagi dua macam yaitu bisa dilakukan di Kantor Pelayanan SIM Internasional secara langsung atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.

"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujarnya lagi.

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak buku SIM internasional, kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.

Baca juga: Era Mobil Listrik Semakin Dekat, Kemenhub Teken Aturan Uji Tipe

Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM InternasionalFebri Ardani Korps Lalu Lintas Polri pelayanan SIM Internasional
 

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM internasional secara daring, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat diakses langsung melalui situs SIM internasional.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp 225 ribu.

SIM internasional berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau