JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
Baca juga: Truk ODOL Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, tetapi Masih Bebas Berkeliaran
“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Sambodo.
Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.
Berdasarkan keterangan resminya, layanan ini terbagi menjadi empat untuk SIM keliling dan delapan sisanya berupa Gerai SIM yang berada di sejumlah mal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.