JAKARTA, KOMPAS.com – Masih banyak yang belum tahu, biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbilang cukup terjangkau. Masyarakat bisa mendapatkan biaya perpanjangan SIM sesuai tarifnya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.
AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, biaya perpanjangan SIM di lokasi Satpas dan layanan keliling memiliki tarif yang sama.
“Sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).
“Namun ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi totalnya Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C,” katanya.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM B Rp 80.000, SIM D sebesar Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000.
Hedwin juga mengatakan, sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. Sekaligus membawa alat tulis pulpen, untuk mengisi formulir pendaftaran.
“Yang harus diingat untuk SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja,” ucap Hedwin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/26/091200415/simak-biaya-resmi-perpanjangan-sim-di-satpas-dan-layanan-keliling