JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini tengah ramai diperbicangkan tentang salah satu postingan yang diunggah oleh akun Facbook bernama Fauzi, yang merupakan seorang relawan pengawal ambulans.
Dalam statusnya, Fauzi menceritakan soal aksi pengendara kijang yang diduga menghalangi secara sengaja ambulans yang dikawalnya dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut.
Akibatnya, pasian di dalam ambulans yang diketahui seorang anak yang kondisinya kritis karena pecah pembuluh darahnya, meninggal dunia tidak lama setelah tiba di RSUD dr Slamet Garut.
Terkait hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengingatkan sekali lagi, bahwa ambulans merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan.
“Saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas, dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4),” ujar Fahri kepada Kompas.com.
Baca juga: Usahakan Sabuk Pengaman di Mobil Tanpa Aksesoris
Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
Baca juga: Lebih Bahaya, Jangan Turing Motor pada Malam Hari
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.