JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak April 2020, sejumlah perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi bagi nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur restrukturisasi cicilan bagi debitur yang terdampak.
Hafid Hadeli, Presiden Direktur PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah menyetujui ratusan ribu pengajuan restrukturisasi kredit.
Menurutnya, pihaknya memberikan kelonggaran cicilan bagi debitur yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diarahkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Beda Fortuner TRD dengan Tipe Standar
“Hingga 30 Juni 2020, jumlah konsumen yang telah melakukan restrukturisasi sebesar 745.000 kontrak atau sekitar Rp 17,4 triliun,” ujar Hafid, dalam konferensi virtual (4/8/2020).
Hafid menambahkan, dari jumlah tersebut kelonggaran cicilan paling banyak diberikan kepada debitur roda empat.
“Mobil kurang lebih 62 persen, sisanya adalah motor 38 persen,” kata Hafid.
Baca juga: Simak Pilihan 10 Mobil Bekas Harga Rp 100 Jutaan
Ia juga mengatakan, restrukturisasi kredit bukanlah hal yang baru di Indonesia. Program ini sudah sering dilakukan, contohnya saat sebuah wilayah terkena bencana, maka debitur di daerah tersebut memperoleh keringanan bayar cicilan.
Walau demikian, restrukturisasi kredit yang terjadi tahun ini memang terbilang unik. Salah satu alasannya karena berlaku secara nasional, bukan di wilayan tertentu saja.
“Prinsip kami adalah semua harus bertahan, bukan hanya Adira Finance tapi customer juga. Jadi semua pihak harus bisa menghadapi dan melewati masa pandemi Covid-19,” ucap Hafid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.