Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Resmi Dicabut

Kompas.com - 17/07/2020, 15:50 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih diperpanjang, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, artinya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM secara resmi juga sudah tak lagi berlaku. Masyarakat di Jakarta atau yang dari luar Jabodetabek ingin masuk ke Jakarta tak lagi memerlukan SIKM sebagai syarat.

"SIKM ditiadakan karena Pergub 60 Tahun 2020 yang mengatur juga sudah dicabut," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran resmi Pemprov DKI, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Belum Berlaku

Menurut Syafrin, alasan kenapa akhirnya Pergub dicabut dan SIKM tak lagi diberlakukan dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pada masa PSBB penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19.

Hal tersebut karena adanya pembatasan orang keluar-masuk Jakarta, yang mana pengajuannya hanya dikhususkan hanya bagi pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun.

Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara, juga di beberapa ruas jalan saja.

Baca juga: Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku Selama PSBB Transisi

"Akibatnya penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek," ucap Syafrin.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com