JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 60 Tahun 2020, mengenai Pengendalian Kegiatan Berpergian di Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Secara garis besar, Pergub tersebut merevisi kebijakan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi lebih simpel. Warga tak perlu lagi menyertakan surat bebas Covid-19 baik dari hasil rapid test maupun dokter.
Namun demikian, pemohon SIKM tetap wajib melakukan tes Covid-19 melalui aplikasi bernama Corona Likelihood Metric (CLM) yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Fase 2 New Normal, Ingat Aturan Berkendara Secara Zonasi
Lantas, apakah dengan adanya kebijakan baru tersebut bisa memicu pertumbuhan penumpang, khususnya di armada bus antarkota antarprovinsi (AKPA), mengingat selama ini aturan SIKM dirasa cukup memberatkan masyarakat, tertutama bagi yang dari daerah ingin ke Jakarta.
Menjawab hal ini, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, adanya kelonggaran SIKM diharapkan memang bisa memberikan dampak positif pada pertumbuhan penumpang, namun tetap ada hal-hal yang harus diperhatiak pemerintah.
"Secara garis besar, jumlah penumpang memang mulai terlihat ada peningkatan, bahkan sebelum adanya kebijakan baru soal SIKM," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2020).
Pada intinya meski terlihat dimudahkan, namun kalau kita berbicara soal pengajuan online dan sebagainya, perlu diingat belum semua masyarakat di daerah mengerti," kata dia.
Menurut Sani, kebanyakan penumpang bus di daerah mengalami kesulitan lantaran tak memiliki perangkat, seperti ponsel pintar atau laptop untuk mengakses pembuatan SIKM, kondisi tersebut harusnya juga diperhatikan oleh pemerintah.
Baca juga: Mulai Juli 2020, Kapasitas Penumpang Bus Ditambah Jadi 70 Persen
Selain itu, menurut Sani ada kabar dari Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), keberadaan SIKM akan lebih dimudahkan bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus AKAP.
Penumpang tak perlu melakukan pengajuan SIKM, namun nantinya akan didata secara kolektif oleh operator untuk dilaporkan ke pihak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Kabarnya seperti itu, jadi nanti setiap Perusahaan Otobus (PO) diwajibkan mengisi data untuk traffic orang keluar masuk saja. Jadi kami melaporkan jumlah penumpang yang masuk dan keluar Jakarta, penumpang tak perlu bikin SIKM tapi PO yang nanti melakukan pendataan," ucap Sani.
Baca juga: Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tetapi Ada Syaratnya
Terkait soal adanya perubahan sistem permohonan SIKM, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan bila akan ada perbincangan lagi dengan para pengusahan bus.
Hal ini dilakukan untuk memantau kesiapan armada sekaligus menegaskan mengenai kebijakan yang ada.
"Kita akan diskusikan lagi dalam waktu dekat ini. Harapannya dengan dilonggarkan memang ada pertumbuhan penumpang, namun tetap dengan batasan yang sudah diatur, karena kelonggaranya hanya kami berikan sampi 70 persen untuk fase kedua ini," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.