Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020

Kompas.com - 17/07/2020, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOperasi Patuh Jaya 2020 bakal kembali bergulir di tengah pandemi Covid-19. Kepolisian akan melakukan razia terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas mulai 23 Juli sampai 6 Agustus 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, seiring dengan meningkatnya volume kendaraan pada masa adaptasi kebiasaan baru, jumlah pelanggar lalu lintas ternyata juga mengalami peningkatan.

Seperti diketahui, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), polisi sempat meniadakan tilang atas dasar alasan kemanusiaan.

Baca juga: Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Para pelanggar selama pandemi lebih banyak diberhentikan dan diingatkan saja oleh petugas di lapangan.

“Jadi penindakan yang dilakukan akan fokus terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, ada sekitar 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan,” ucap Sambodo, saat dihubungi Kompas.com (16/7/2020).

“Pertimbangannya bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Baca juga: DAMRI Sediakan Bus Gratis Bogor-Jakarta, Boleh Bawa Sepeda

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang di tengah pandemi:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com