Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 13/07/2020, 16:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota masih berlaku hingga saat ini.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Terutama di dalam stasiun, terminal, dan bandara. Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," kata Syafrin saat dihubungi belum lama ini.

Baca juga: Corona Menyebar di Udara, Wajib Rutin Bersihkan Interior Mobil

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Ia menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

"Kemudian di masing-masing tingkat RW ada pemeriksaan oleh gugus tugas," lanjut Syafrin.

Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses  corona.jakarta.go.id. Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.

Baca juga: Virus Corona Menyebar lewat Udara, Begini Cara Aman Naik Ojek Online

Giat petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur penyekatan larangan mudik dan PSBB di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).Dokumentasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Giat petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur penyekatan larangan mudik dan PSBB di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,

- Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,

- Bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com