JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah sempat absen beberapa bulan karena pandemi, polisi akan kembali melakukan razia kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Rencananya, Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung mulai 23 Juli sampai 6 Agustus 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), petugas tidak memberikan tilang kepada para pelanggar.
Pengendara hanya diberhentikan dan diingatkan oleh petugas di lapangan, khususnya karena pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Belum Berlaku
Adapun mulai pekan depan, polisi akan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Iya benar, tilang secara konvensional akan kembali dilakukan minggu depan,” ucap Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
“Pertimbangannya bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru,” katanya.
Baca juga: 7 Karoseri Pembuat Bodi Bus Double Decker di Indonesia
Sambodo juga mengatakan, ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain menggunakan ponsel sambil berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berkendara di atas trotoar.
Berikut ini sebaran titik razia pada Operasi Patuh Jaya 2020 yang akan dilakukan di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Cempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus