JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota masih berlaku hingga saat ini.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Terutama di dalam stasiun, terminal, dan bandara. Kemudian di jalan, cek poin kami periksa," kata Syafrin saat dihubungi belum lama ini.
Baca juga: Corona Menyebar di Udara, Wajib Rutin Bersihkan Interior Mobil
Ia menuturkan, saat ini ada 12 titik pemeriksaan SIKM di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
"Kemudian di masing-masing tingkat RW ada pemeriksaan oleh gugus tugas," lanjut Syafrin.
Pengurusan SIKM sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses corona.jakarta.go.id. Di sana, akan ada beberapa formulir yang patut dilengkapi beserta alasan permohonannya.
Baca juga: Virus Corona Menyebar lewat Udara, Begini Cara Aman Naik Ojek Online
Berikut dokumen persyaratan pengajuan SIKM:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
- Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,
- Bagi orang asing memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.